TRENDING

Rabu, 12 Oktober 2011

Polres Tanjung Perak Bidik 6 Tersangka Kebakaran KM Kirana IX

Surabaya (Radar Bangsa Online) - Polres Tanjung Perak sebentar lagi akan menetapkan tersangka kebakaran KM Kirana IX hingga mengakibatkan 8 orang tewas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Jayadi menjelaskan  dari pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan secara marathon membidik lima sampai enam tersangka atas isiden peristiwa tewasnya 8 penumpang akibat terinjak-injak akibat kepanikan adanya asap tebal di dek bawah KM Kirana IX.

"Penyidikan saksi selama 2 minggu, akhirnya mengerucut menjadi 5 sampai 6 orang yang nantinya akan ditetapkan tersangka," terang Alumnus Akademi Kepolisian 1993.

Jayadi juga menambahkan  berdasar Undang-undang Pelayaran bahwa suatu sistem tak luput dengan adanya sub sistem - sub sistem yang saling terkait. Dan semuanya berjalan secara otomatis dan bersamaan.

Tapi sayangnya, dari sub sistem yang telah terorganisasi secara baik ini ada beberapa oknum yang tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya termasuk fungsinya. "Saya tak bisa membeberkan siapa saja dari kelima tersangka yang termasuk tak menjalankan sub sistem sesuai UU Pelayaran. Mereka sebenarnya diberi kewenangan, tapi tak dijalankan dengan baik," tambah mantan Karo Sespripim Kapolda Jatim ini.

Ketika disinggung apakah salah satu tersangka itu, juga berkaitan masalah belum dikeluarkannya ijin untuk berlayar, namun KM Kirana IX sudah mengangkut penumpang? Jayadi enggan berkomentar. "Saya tak menyebut lembaga atau instansi," timpal Jayadi lagi.

Seperti diketahui pasca kebakaran pada KM Kirana IX, Rabu (28/9/2011) dalam proses penyidikan kasus ini awalnya penyebab terjadinya kebakaran dari truk fuso B 9231 TDA pengangkut bombai yang disopiri oleh Fariz Anwar (38) dan kernetnya, Aris Dian Permana (19), warga Plumpang, Tuban.

Namun hasil ini dimentahkan tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya jika asal mula munculnya api dipastikan berasal dari korsleting dari kabel di plafon dek kapal.[Radar Bangsa Online/TIM]

Posting Komentar

 
Back To Top