TRENDING

Rabu, 12 Oktober 2011

Forkot Gresik Kritisi Mobdin Dewan Berplat Hitam

Gresik Radar Bangsa Online - LSM Forum Kota (Forkot) Gresik mengkritisi pengadaan mobil dinas atau mobdin anggota dewan yang diganti dengan plat hitam. Pasalnya, jika menggunakan plat hitam dikhawatirkan mobdin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Penggunaan plat warna hitam rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi sebentar lagi Lebaran, mereka para anggota dewan akan leluasa menggunakan mobil tersebut untuk pribadi maupun keluarganya," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Pemerintahan LSM Forum Kota (Forkot), Hasanudin Farid, Sabtu (27/08/2011).

Ditegaskan Hasanudin Farid, mobdin dewan yang baru statusnya  dipinjampakaikan negara untuk kelancaran tugas-tugas dinas. Sehingga, mobil dinas diberi warna merah. Sebaliknya jika menggunakan warna hitam dikhawatirkan mobil tersebut lebih sering digunakan istri,anak, menantu dan kerabat anggota dewan dan sering berkeliaran di mall dan plaza.

"Yang patut dicatat adalah, perilaku sebagian anggota DPRD Gresik ini tak patut dicontoh. Sesuai aturan, perubahan warna plat nopol kendaraan dinas dapat dikategorikan melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Tanda Nomer Kendaraan Bermotor," tuturnya.

Untuk itu lanjut Hasandin Farid, dirinya meminta agar Satlantas Polres Gresik bertindak tegas melakukan razia dan penindakan. Pimpinan DPRD perlu membuat teguran keras, agar dewan tidak merubah plat nopol kendaraan dinas. "Jika anggota dewan tetap nekad mengendarai mobil dinas dengan plat nopol berubah warna, seharusnya segera ditilang satlantas dan kendaraan dinas akan ditahan," ujarnya.

Sekretaris Kabupaten Gresik Moch Najib menegaskan, status mobil dinas untuk 42 anggota DPRD Gresik adalah pinjam pakai. Sehingga, penggunaannya mobdin tersebut mengikuti ketetuan tentang tata cara pemakaian kendaraan dinas. "Semestinya nomor kendaraan nanti menggunakan plat warna merah. Untuk operasionalnya, mobdin anggota tidak dapat tunjangan operasional seperti biaya perbaikan, bahan bakar serta penggunaan di luar ketentuan dinas lainnya," pungkasnya.[Radar Bangsa Online / TIM]

Posting Komentar

 
Back To Top